
Registrasi Nomor Seluler Kini Wajib Face Recognition, Pemerintah Perkuat Perlindungan Data dan Cegah Penipuan Digital
MOHAK NEWS UPDATE – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan registrasi nomor seluler prabayar berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menekan maraknya penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kejahatan digital.
Penerapan sistem baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), pelanggan baru kini diwajibkan melakukan verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan nasional.
Aktivasi Hanya Sekitar Satu Menit di Gerai Resmi
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa proses registrasi dirancang agar tetap cepat dan praktis. Di gerai resmi operator seluler, proses verifikasi wajah hingga aktivasi nomor diperkirakan hanya memerlukan waktu sekitar satu menit, selama data pelanggan sesuai dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selain dilakukan di gerai resmi operator, registrasi juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs web resmi masing-masing operator dengan mengikuti tahapan verifikasi yang telah ditetapkan.
Cegah Penyalahgunaan Identitas
Komdigi menilai sistem lama masih memiliki celah yang dimanfaatkan untuk mengaktifkan nomor menggunakan data kependudukan milik orang lain. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab maraknya penipuan online, penyebaran spam, penyalahgunaan identitas, hingga kejahatan siber yang menggunakan nomor telepon prabayar.
Dengan penerapan face recognition, setiap identitas yang digunakan untuk registrasi harus sesuai dengan wajah pemilik data, sehingga penggunaan identitas palsu maupun pencurian data diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Menurut Edwin, kebijakan ini memberikan perlindungan bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pelanggan, operator telekomunikasi, maupun pemerintah sebagai regulator.
Pelanggan Lama Tidak Wajib Registrasi Ulang
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban verifikasi biometrik hanya berlaku bagi pelanggan yang mengaktifkan nomor seluler prabayar baru. Sementara itu, pelanggan yang telah menggunakan nomor sebelumnya tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberikan kesempatan untuk memperbarui data secara sukarela apabila diperlukan.
Bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki identitas kependudukan sendiri, proses registrasi dapat dilakukan menggunakan identitas orang tua atau wali sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap Berlaku Batas Maksimal Nomor Seluler
Meski sistem registrasi berubah, pemerintah tetap mempertahankan aturan mengenai kepemilikan nomor seluler. Setiap pelanggan maksimal dapat memiliki tiga nomor untuk setiap operator, sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan menjaga tertib administrasi pelanggan dan meminimalkan penyalahgunaan nomor telepon.
Dukung Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Penerapan registrasi biometrik merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat keamanan ekosistem digital Indonesia. Dengan identitas pelanggan yang lebih terverifikasi, pemerintah berharap kasus penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, hingga kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler dapat ditekan.
Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, sistem ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional dan mendukung transformasi digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Sumber Informasi
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) – Siaran Pers: Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital, Registrasi SIM Biometrik Diberlakukan Penuh Mulai 1 Juli 2026. (Kementerian Komunikasi dan Digital)
