
MOHAK News Update
Jakarta, 18 Juli 2026 – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman Paris mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat kuasa resmi dari Febrie Adriansyah pada Jumat pagi, 17 Juli 2026. Kehadirannya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta sekaligus untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hotman menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum yang adil selama proses penyidikan berlangsung. Ia menegaskan akan menjalankan tugas profesinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sebelumnya telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari koordinasi dan sinergi penegakan hukum. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut. Status Febrie sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan masih terus berjalan.
Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum langsung menjadi perhatian publik mengingat reputasinya yang kerap menangani perkara-perkara besar dan berprofil tinggi di Indonesia. Banyak pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menjadi sorotan nasional tersebut.
MOHAK News Update akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara akurat, berimbang, dan terpercaya.
