
Masih Banyak yang Keliru, BPJS Kesehatan Tegaskan Bukan Penyakit yang Ditolak, Melainkan Jenis Pelayanannya
MOHAK NEWS UPDATE – Di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial mengenai “21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan”, banyak masyarakat mulai bertanya-tanya. Benarkah jika seseorang mengidap penyakit tertentu, seluruh biaya pengobatannya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Faktanya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Hasil penelusuran Mohak News Update menunjukkan bahwa hingga saat ini BPJS Kesehatan tidak memiliki daftar penyakit yang dikecualikan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yang diatur dalam regulasi justru adalah 21 kategori pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Kesalahpahaman ini menjadi penting untuk diluruskan karena dapat membuat masyarakat ragu memanfaatkan layanan kesehatan yang sebenarnya masih menjadi hak mereka sebagai peserta JKN.
Penyakit Berat Tetap Dijamin
Banyak peserta BPJS mengira penyakit kronis seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, atau diabetes tidak lagi ditanggung. Padahal, penyakit-penyakit tersebut tetap dijamin selama pelayanan medis dilakukan sesuai indikasi dokter, mengikuti prosedur rujukan, dan memenuhi ketentuan Program JKN. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Yang tidak dijamin bukanlah nama penyakitnya, melainkan pelayanan tertentu yang berada di luar cakupan manfaat JKN.
Sebagai contoh, seseorang yang menjalani operasi karena alasan medis tetap dapat memperoleh jaminan. Namun apabila tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan estetika atau kosmetik tanpa indikasi medis, maka pembiayaannya tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Mengapa Ada Pelayanan yang Tidak Dijamin?
Program JKN dirancang untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bersifat esensial, dibutuhkan secara medis, dan berbasis pemerataan manfaat.
Karena itu, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian agar dana JKN tetap berkelanjutan dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh peserta.
Beberapa pelayanan yang tidak dijamin antara lain:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur JKN.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Tindakan operasi kosmetik atau estetika.
- Perawatan ortodonti (behel) untuk tujuan estetika.
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah.
- Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen.
- Pelayanan yang dilakukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.
- Pelayanan yang telah menjadi tanggungan program atau instansi lain.
Secara keseluruhan terdapat 21 kategori pelayanan yang dikecualikan dalam regulasi JKN. (geriatri.co.id)
Mengapa Informasi Ini Penting?
Di era digital, potongan informasi sering kali beredar tanpa konteks yang utuh. Istilah “21 penyakit tidak ditanggung BPJS” lebih mudah menarik perhatian, tetapi tidak mencerminkan isi aturan yang sebenarnya.
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang mengurungkan niat berobat karena khawatir biaya pengobatan tidak dijamin. Padahal, selama pelayanan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku, BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan.
Memahami perbedaan antara penyakit dan jenis pelayanan menjadi hal penting agar peserta JKN dapat memanfaatkan haknya secara optimal tanpa terpengaruh informasi yang keliru.
Imbauan untuk Peserta JKN
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Apabila terdapat keraguan mengenai manfaat JKN atau jenis pelayanan yang dijamin, peserta disarankan menghubungi BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program JKN tetap menjadi salah satu pilar utama perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai hak dan batasan manfaat menjadi kunci agar peserta dapat memperoleh layanan kesehatan secara optimal.
Sumber Informasi
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Pasal 52 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengenai 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program JKN. (geriatri.co.id)
- Informasi dan penjelasan BPJS Kesehatan mengenai manfaat Program JKN sebagaimana dirangkum dari regulasi yang berlaku. (beritasatu.com)
