
MOHAK NEWS UPDATE
KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 74 perkara peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 95 orang tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan 4 perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers di wilayah hukum Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardhilestanto menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari total 74 kasus, polisi menemukan berbagai jenis tindak pidana narkotika dengan rincian:
1. Peredaran Sabu
Polisi mengungkap 41 kasus sabu dengan barang bukti sekitar 3 kilogram sabu kristal. Kasus sabu menjadi perkara yang paling banyak ditemukan dalam operasi tersebut.
2. Peredaran Ganja
Sebanyak 6 kasus ganja berhasil dibongkar dengan barang bukti sekitar 2 kilogram ganja kering.
3. Ganja Sintetis
Polres Bogor juga mengungkap 11 kasus ganja sintetis dengan barang bukti berupa sekitar 600 gram sintetis padat, 78,33 gram bibit sintetis, serta 2 liter sintetis cair.
4. Obat Keras Terbatas (OKT)
Dalam kategori obat-obatan terlarang, polisi mengungkap 13 kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar dengan jumlah barang bukti mencapai 1.068.900 butir, termasuk jenis obat seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Pil Y.
5. Ekstasi dan Modus Baru Peredaran Zat Terlarang
Selain itu, petugas juga mengungkap kasus peredaran ekstasi dengan barang bukti 1.193 butir pil ekstasi. Polisi turut menemukan kasus terkait Etomidate dan Happy Water, dengan barang bukti berupa 65 cartridge cairan vape dan 70 bungkus Happy Water.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardhilestanto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pengungkapan ini, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar. Polisi menyebut barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyebaran narkoba kepada ratusan ribu masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mempublikasikan secara lengkap nama 95 tersangka, lokasi penangkapan masing-masing perkara, serta kronologi setiap dari 74 kasus. Informasi resmi yang tersedia masih berupa jumlah perkara, tersangka, dan barang bukti hasil pengungkapan.
MOHAK NEWS UPDATE
Media Observasi Harian Akurat dan Komunikatif
“Mengabarkan Berdasarkan Fakta”


