
ASN Kabupaten Bogor Rugikan negara RP 9,1 Miliar dari kasus RSUD Parung
MOHAK NEWS UPDATE
ASN Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Parung, Negara Rugi Rp9,1 Miliar
Bogor, 21 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung (RSUD Bogor Utara).





Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. BAP diduga terlibat saat menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 10 pada proses pengadaan proyek pembangunan rumah sakit yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 dengan nilai proyek sekitar Rp93,44 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,1 miliar. Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender sehingga proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan dan berdampak pada pelaksanaan proyek.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg guna kepentingan penyidikan. Kejaksaan juga menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana korupsi.
MOHAK News Update akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat sesuai fakta yang disampaikan aparat penegak hukum. Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
